Wednesday, June 3, 2015

Pengantar Forensik Teknologi Informasi



Kali ini saya ingin memberikan info mengenai perkuliahan pengantar forensik teknologi informasi. Contoh kasus :  
  • Seorang Direktur perusahaan multi-nasional dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sekretarisnya melalui kata-kata yang disampaikannya melalui e-mail. Jika memang terbukti demikian, maka terdapat ancaman pidana dan perdata yang membayanginya.

  • Sebuah kementrian di pemerintahan menuntut satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang ditengarai melakukan penetrasi ke dalam sistem komputernya tanpa ijin. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, terhadap LSM yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum yang sangat berat jika terbukti melakukan aktivits yang dituduhkan.



  • Sekelompok artis pemain band terkemuka merasa berang karena pada suatu masa situsnya diporakporandakan oleh perentas (baca: hacker) sehingga terganggu citranya. Disinyalir pihak yang melakukan kegiatan negatif tersebut adalah pesaing atau kompetitornya.

  • Sejumlah situs e-commerce mendadak tidak dapat melakukan transaksi pembayaran karena adanya pihak yang melakukan gangguan dengan cara mengirimkan virus tertentu sehingga pemilik perdagangan di internet tersebut rugi milyaran rupiah karena tidak terjadinya transaksi selama kurang lebih seminggu. Yang bersangkutan siap untuk menyelidiki dan menuntut mereka yang sengaja melakukan kegiatan ini.


Mereka yang merasa dirugikan seperti yang dicontohkan pada keempat kasus di atas, paling tidak harus melakukan 3 (tiga) hal utama:


  1. Mencari bukti-bukti yang cukup agar dapat ditangani oleh pihak berwenang untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan, misalnya polisi di unit cyber crime;
  2. Memastikan bahwa bukti-bukti tersebut benar-benar berkualitas untuk dapat dijadikan alat bukti di pengadilan yang sah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; dan
  3. Mempresentasikan dan/atau memperlihatkan keabsahan alat bukti terkait dengan terjadinya kasus di atas di muka hakim, pengacara, dan tim pembela tersangka.


Menurut Dr. HB Wolfre, definisi dari forensik komputer adalah sebagai berikut:

  • “A methodological series of techniques and procedures for gathering evidence, from computing equipment and various storage devices and digital media, that can be presented in a court of law in a coherent and meaningful format.”


Sementara senada dengannya, beberapa definisi dikembangkan pula oleh berbagai lembaga dunia seperti:

  • The preservation, identification, extraction, interpretation, and documentation of computer evidence, to include the rules of evidence, legal processes, integrity of evidence, factual reporting of the information found, and providing expert opinion in a court of law or other legal and/or administrative proceeding as to what was found; atau

  • The science of capturing, processing, and investigating data from computers using a methodology whereby any evidence discovered is acceptable in a Court of Law.



  • Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan; dan

  • Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya


Metodologi Umum
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:

  1. Pengumpulan data/fakta darisistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
  2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
  3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
  4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
  5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
  6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)


Prinsip:

  • Forensik bukan proses Hacking
  • Data yang didapat harus dijaga jgnberubah
  • Membuat image dari HD / Floppy /USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
  • Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
  • Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
  • Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

Sekian info yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment