Saat pergi ke negara asing paspor merupakan dokumen terpenting yang wajib
kamu bawa, fatal akibatnya jika kamu tidak membawa barang yang satu ini bisa
jadi kamu akan batal traveling karena pihak imigrasi menolak
keberangkatan-mu atau kalangan berwenang dari negara yang akan kamu datangi
juga menolak permohonan untuk wisata ke sana.
Mungkin yang jadi masalah banyak orang tidak memiliki informasi lengkap
tentang cara pembuatan paspor yang benar, atau mungkin mereka tidak mengetahui
bahwa sebenarnya membuat paspor itu mudah terlebih pihak imigrasi telah
menyediakan layanan pendaftaran paspor secara online yang pasti sangat
memudahkan kita semua.
Pada artikel ini kita hanya akan membahas syarat, total biaya yang harus
kamu bayar dan prosedur yang harus kamu lakukan untuk mengurus pembuatan paspor
biasa secara manual langsung ke pihak imigrasinya bukan secara online, ada
banyak jenis paspor yang bisa kamu buat tetapi untuk masyarakat umum kamu hanya
perlu membuat paspor biasa.
Lalu apa saja syarat, biaya dan prosedur yang wajib kamu lakukan untuk
mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi? mari kita
bahas bersama apa saja yang kamu butuhkan.
Syarat,
prosedur dan biaya pengurusan pembuatan paspor baru di kantor imigrasi
Dokumen wajib yang disertakan
·
Akte kelahiran asli beserta fotocopy ( jika tidak memilikinya sertakan buku
nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy )
·
KK ( Kartu Keluarga ) asli beserta fotocopy.
·
KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy.
·
Formulir permohonan paspor ( diambil langsung di kantor imigrasi )
·
Buku nikah orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
·
Paspor orang tua. ( jika kamu memiliki anak yang ikut )
·
Materai
Prosedur
·
Bawa semua dokumen di atas dan tanya kepada pihak informasi dimana kamu
dapat menyerahkan semua dokumen yang telah kamu persiapkan.
·
Ambil formulir di pos satpam yang berada di depan kantor imigrasi.
·
Datanglah lebih pagi, kantor imigrasi akan buka pada pukul 07.00 – 16.00
dan istirahat pada pukul 12.00 – 13.00, biasanya kantor imigrasi sudah di
penuhi oleh masyarakat pada pukul 09.00 oleh karena itu bagus jika kamu datang
sebelum jam tersebut. UPDATE : pastikan kamu datang sebelum jam 6, untuk kantor
imigrasi wilayah depok hanya di batasi 200 pemohon setiap harinya jadi sebelum
jam 6 semua pemohon sudah mengantri panjang untuk mendapatkan kouta.
·
Gunakanlah pakaian yang rapih dan bersih karena foto di paspor akan terus
kamu gunakan sampai 5 tahun ke depan. Bagus jika kamu menggunakan pakaian
selain warna putih karena background sesi foto akan berwarna putih.
·
Setelah kamu tiba di kantor imigrasi kamu dapat bertanya ke petugas dimana
kamu dapat mengambil nomor antrian. Sebelum mengambil nomor antrian kamu harus
mendapatkan ID PASS dahulu.
·
Kamu juga akan diberikan formulir yang wajib untuk kamu isi.
·
Jam 07.00, petugas imigrasi akan membagikan ID PASS sebelum kamu
mendapatkan nomor antrian, setelah itu silakan mengambil nomor antrian di pos
satpam, petugas akan mengarahkan kamu.
·
Lalu silakan mendatangi ruangan cek berkas, kamu harus mendengarkan
informasi nomor antrian yang disebutkan, jika kamu mendapatkan giliran maka
bergegaslah datang ke loket dan memberikan semua dokumen yang diperlukan. (
khusus lansia di atas umur 60 tahun, balita dibawah umur 5 tahun dan difabel
akan mendapatkan antrian prioritas )
·
Semua dokumen kamu akan di cek oleh pihak imigrasi, jika sudah lengkap dan
memenuhi syarat kamu akan mendapatkan kembali nomor antrian kembali untuk masuk
ke sesi wawancara, sidik jari dan foto, biasanya kamu akan diberikan map
kuning.
·
Pada saat interview pertanyaan yang pasti diajukan adalah apa tujuan
kalian berpergian ke luar negeri, jawab semua pertanyaan dengan jujur karena
izin berpergian akan disesuaikan dengan hasil wawancara tersebut.
·
Kamu harus membayar sejumlah uang untuk membuat paspor ini, untuk paspor
biasa akan dikenakan biaya sekitar 300.000-an. Jika kamu ingin membuat e-paspor
maka kamu harus menyiapkan uang sebesar 600.000-an, pastikan kamu membawa uang
lebih dari jumlah tersebut. Biaya lengkap akan dibahas di bawah.
·
Bayar total yang harus kamu bayar langsung di beberapa bank seperti BCA,
BNI 46 dan bank lain, kamu juga akan diberikan nomor rekening yang diberikan
oleh pihak imigrasi.
·
Biasanya kebijakan dari pihak imigrasi adalah pengambilan paspor akan
dilakukan 3 hari setelah kamu membayar ke bank yang telah di tentukan, kamu
dapat sertakan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor.
·
Datanglah setelah 3 hari setelah kamu membayar, pengambilan paspor dapat
dilakukan pada jam 10.00 – 10.30.
Biaya pembuatan paspor
Jenis Paspor
|
Keterangan
|
Tarif
|
Paspor Biasa
|
Buku 48
halaman untuk WNI/orang
|
Rp.300,000
|
Paspor Biasa
|
Buku 48
halaman pengganti yang hilang/rusak
|
Rp.600,000
|
Paspor Biasa
|
Buku 48
halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana
alam
|
Rp.300,000
|
Paspor Biasa
|
Paspor biasa
24 halaman untuk WNI/orang
|
Rp.100,000
|
Paspor Biasa
|
Buku 24
halaman pengganti yang hilang/rusak
|
Rp.200,000
|
Paspor Biasa
|
Paspor biasa
24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam
|
Rp.100,000
|
Paspor Biasa
|
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
|
Rp.50,000
|
Paspor Biasa
|
Surat
Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang
|
Rp.100,000
|
Paspor Biasa
|
Jasa
penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik
|
Rp.55,000
|